Penduduk Mengisi Form F-03 dengan persyaratan
- SKPPT bagi penduduk WNA
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Bagi yang kehilangan KTP melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian
Kelurahan menerima berkas persyaratan KTP selanjutnya
- Meneliti berkas permohonan
- Membuat permohonan KTP
- Membuat Photo pemohon
- Mengambil Sidik jari pemohon
- Mencetak KTP
Penduduk menerima KTP yang sudah dicetak dan Tanda tangan pada KTP
Selanjutnya Petugas Kelurahan :
- Menerima KTP yang telah ditandatangani penduduk
- Paraf KTP oleh Kasubsi
- Tanda tangan Lurah
- Laminasi KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar