Rabu, 04 Mei 2011

MEKANISME PERPANJANGAN PENGGANTIAN DAN PEMBUATAN KTP BER NIK


Penduduk   Mengisi Form F-03 dengan persyaratan
-          SKPPT bagi penduduk WNA
-          Surat Pengantar  dari RT/RW
-          Akta Kelahiran
-          Kartu Keluarga
-          Bagi yang kehilangan KTP melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian

Kelurahan  menerima berkas persyaratan  KTP selanjutnya
-          Meneliti berkas permohonan
-          Membuat permohonan KTP
-          Membuat Photo pemohon
-          Mengambil Sidik jari pemohon
-          Mencetak KTP

Penduduk  menerima KTP yang sudah dicetak dan Tanda tangan pada KTP

Selanjutnya Petugas Kelurahan :
-          Menerima KTP yang telah ditandatangani penduduk
-          Paraf KTP oleh Kasubsi
-          Tanda tangan Lurah
-          Laminasi KTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar