Minggu, 08 Mei 2011

Cara membuat Akte kelahiran

Untuk membuat Akte kelahiran di perlukan syarat-syarat :

  • Surat pengantar dari RT/RW yang di sahkan Kelurahan
  • Fotokopi Akte Pernikahan
-       Orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai
-       Jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
-       Untuk anak tidak diketahui asal usulnya , untuk menjelaskan asal usul anak diperlukan surat keterangan dari kepolisian dan dokter untuk menjelaskan perkiraan usia anak.
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy KTP  Ibu  dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Photo Copy KTP Saksi pencatatan  pelapor  kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir  dari dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
Selanjutnya  ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Mengisi formulir  permohonan Akte kelahiran. Jika persyaratan lengkap serta data sesuai, pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar