Untuk membuat Akte kelahiran di perlukan syarat-syarat :
- Surat pengantar dari RT/RW yang di sahkan Kelurahan
- Fotokopi Akte Pernikahan
- Orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai
- Jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
- Untuk anak tidak diketahui asal usulnya , untuk menjelaskan asal usul anak diperlukan surat keterangan dari kepolisian dan dokter untuk menjelaskan perkiraan usia anak.
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy KTP Ibu dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
- Photo Copy KTP Saksi pencatatan pelapor kelahiran
- Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
Selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mengisi formulir permohonan Akte kelahiran. Jika persyaratan lengkap serta data sesuai, pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar